Dosen di harapkan tidak hanya melaksanakan kegiatan pengajaran saja tetapi dapat mengaplikasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain pengajaran dosen juga harus melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian Masyarakat sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh Kemenristek Dikti agar menambah keilmuan yang di harapkan dapat bermanfaat untuk masyarakat luas.